Tanya :
Bagaimana hukumnya jika kita sering menyebarkan (broadcast) materi dakwah, tetapi kita sendiri tidak mampu mengamalkan materi tersebut (na’udzubillah), atau tidak mampu menambah ketaqwaan ?
Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى
Bismillah. Hukum men-Broadcast (share) materi dakwah yang belum mampu kita kerjakan kepada orang lain, muslim maupun non muslim adalah amalan terpuji yang SANGAT DIANJURKAN, karena termasuk dalam bab tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Wa Ta’aawanuu ‘Alal Birri Wat-Taqwa)
Artinya: “Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).
Dan jg berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yg artinya) : “Orang yg menunjukkan (orang lain) kpd kebaikan, maka ia (mendapatkan pahala) seperti orang yg mengerjakan kebaikan itu.”
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Sungguh Allah memberikan hidayah kepada satu orang saja melalui tanganmu, (pahalanya) itu lebih baik bagimu daripada onta merah.”
Sebagai contoh: ada seorang ustadz atau penuntut ilmu mengajarkan atau men-broadcast materi dakwah tentang tata cara haji dan umroh sesuai sunnah Nabi, atau tentang keutamaan tahajjud, puasa daud, senin dan kamis, atau kurban, lalu materi tersebut diamalkan oleh orang yang mendengarkannya atau membacanya, maka orang yang mengajarkannya dan juga ikut serta men-broadcastnya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya meskipun ia sendiri belum mampu mengerjakannya kerena belum mampu secara badan maupun finansial.
Jadi, harus dibedakan antara kewajiban mengajarkan dan menyebarkan ilmu kebaikan dengan kewajiban mengamalkan perkara-perkara Islam yang hukumnya Wajib.
Wajibnya mengajarkan dan menyebarkan ilmu syar’I TIDAK DISYARATKAN untuk melaksanakan semua amalan Islam yang wajib maupun yang Sunnah terlebih dahulu. Dan juga Tidak Disyaratkan untuk selamat dan bebas dari segala dosa dan maksiat. Sebab, jika disyaratkan demikian, niscaya tiada seorang pun yang mampu mengajarkan dan menyebarkan ilmu kepada orang lain.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
http://bbg-alilmu.com/ archives/10792
Bagaimana hukumnya jika kita sering menyebarkan (broadcast) materi dakwah, tetapi kita sendiri tidak mampu mengamalkan materi tersebut (na’udzubillah), atau tidak mampu menambah ketaqwaan ?
Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى
Bismillah. Hukum men-Broadcast (share) materi dakwah yang belum mampu kita kerjakan kepada orang lain, muslim maupun non muslim adalah amalan terpuji yang SANGAT DIANJURKAN, karena termasuk dalam bab tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Wa Ta’aawanuu ‘Alal Birri Wat-Taqwa)
Artinya: “Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).
Dan jg berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yg artinya) : “Orang yg menunjukkan (orang lain) kpd kebaikan, maka ia (mendapatkan pahala) seperti orang yg mengerjakan kebaikan itu.”
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Sungguh Allah memberikan hidayah kepada satu orang saja melalui tanganmu, (pahalanya) itu lebih baik bagimu daripada onta merah.”
Sebagai contoh: ada seorang ustadz atau penuntut ilmu mengajarkan atau men-broadcast materi dakwah tentang tata cara haji dan umroh sesuai sunnah Nabi, atau tentang keutamaan tahajjud, puasa daud, senin dan kamis, atau kurban, lalu materi tersebut diamalkan oleh orang yang mendengarkannya atau membacanya, maka orang yang mengajarkannya dan juga ikut serta men-broadcastnya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya meskipun ia sendiri belum mampu mengerjakannya kerena belum mampu secara badan maupun finansial.
Jadi, harus dibedakan antara kewajiban mengajarkan dan menyebarkan ilmu kebaikan dengan kewajiban mengamalkan perkara-perkara Islam yang hukumnya Wajib.
Wajibnya mengajarkan dan menyebarkan ilmu syar’I TIDAK DISYARATKAN untuk melaksanakan semua amalan Islam yang wajib maupun yang Sunnah terlebih dahulu. Dan juga Tidak Disyaratkan untuk selamat dan bebas dari segala dosa dan maksiat. Sebab, jika disyaratkan demikian, niscaya tiada seorang pun yang mampu mengajarkan dan menyebarkan ilmu kepada orang lain.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
http://bbg-alilmu.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar